PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN
PEMBELAJARAN (RPP)
A. Pengertian RPP
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP) adalah program perencanaan yang disusun sebagai pedoman dalam
melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih.
RPP dikembangkan berdasarkan silabus guna mengarahkan kegiatan pembelajaran
peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap guru di
sekolah memiliki kewajiban untuk menyusun RPP secara lengkap dan sistematis.
Hal ini bertujuan agar pembelajaran dapat berlangsung secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan cukup ruang bagi prakarsa, kreativitas,
dan kemandirian sesuai bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis
peserta didik. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses.
Sesuai amanat tersebut, tidak
boleh ada anggapan bahwa mengajar bagi seorang guru merupakan tugas rutin
sehingga tak perlu membuat perencanaan pembelajaran hanya karena telah
mengetahui hal-hal yang harus dikerjakannya di dalam kelas. Ada juga yang
beranggapan RPP bisa di copy-paste dari guru sekolah lain, penerbit, atau
bahkan membeli secara online. Mereka beralasan bahwa adanya RPP sebatas untuk
memenuhi kelengkapan administrasi pembelajaran setiap tahun ajaran baru.
Pendapat seperti itu tentu saja keliru dan melanggar amanat menteri pendidikan
dan kebudayaan. Bagi guru yang profesional, perencanaan pembelajaran jelas
sangat dibutuhkan guna mewujudkan kegiatan belajar-mengajar yang berkualitas.
Mulyasa menguraikan bahwa
kemampuan membuat RPP merupakan langkah awal yang harus dimiliki oleh guru
sebagai muara dari segala pengetahuan teori, keterampilan dasar, dan pemahaman
mendalam tentang objek dan situasi pembelajaran. RPP merupakan suatu program
perencanaan mengenai seluruh kegiatan yang akan dilakukan, baik oleh guru
maupun peserta didik dalam upaya mencapai KD. Lebih lanjut, RPP setidaknya
memiliki dua fungsi strategis, yakni sebagai berikut."
- Fungsi
Perencanaan
RPP dapat mendorong guru agar
lebih siap melakukan kegiatan pembelajaran dengan perencanaan yang matang.
Sebelum melaksanakan pembelajaran, guru wajib memiliki persiapan, baik tertulis
maupun tidak tertulis. Melalui persiapan secara matang, pembelajaran yang
mendorong peserta didik untuk berpikir kritis, kreatif, komunikatif, dan
bekerja sama dalam tim dapat terlaksana. Hal ini sebagaimana tuntutan
pembelajaran abad ke-21.
- Fungsi
Pelaksanaan
RPP yang baik disusun secara
lengkap, utuh, sistematis, dan menyeluruh dengan beberapa kemungkinan
penyesuaian dalam situasi pembelajaran aktual. Dengan demikian, RPP berfungsi
untuk mengefektifkan jalannya pembelajaran sesuai dengan apa yang telah
direncanakan sebelumnya.
B.
Prinsip Penyusunan RPP
Guru bukan hanya berperan sebagai
fasilitator, tetapi juga motivator yang mampu membangkitkan motivasi
belajarpeserta didik sekaligus mendorong mereka menggunakan berbagai media dan
sumber belajar yang sesuai dan menunjang pencapaian baik kompetensi inti maupun
dasar. Karena itulah di dalam menyusun RPP, guru hendaknya memperhatikan
prinsip-prinsip seperti berikut.
- Perbedaan
Individual Peserta Didik
RPP disusun dengan memperhatikan
kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar,
kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar,
latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
- Partisipasi
Aktif Peserta Didik
Proses pembelajaran dirancang
menggunakan pendekatan pembelajaran berbasis aktivitas. Hal ini bertujuan agar
pe serta didik dapat terlibat secara aktif ketika pembelajaran berlangsung.
- Berpusat
Pada Peserta Didik.
Pembelajaran yang berpusat pada
peserta didik dapat mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas,
inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian.
- Pengembangan
Budaya Membaca Dan Menulis
Pembelajaran didesain untuk
mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam
berbagai bentuk tulisan agar peserta didik tumbuh sebagai pembelajar sepanjang
hayat.
- Pemberian
Umpan Balik Dan Tindak Lanjut
Penyusunan RPP hendaknya memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan pengulangan.
- Penekanan
Pada Keterkaitan Dan Keterpaduan
RPP disusun dengan memperhatikan
keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu
keutuhan pengalaman belajar.
- Mengakomodasi
Pembelajaran Tematik-Terpadu
RPP disusun dengan mengakomodasi
pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan antar mata pelajaran, lintas aspek
belajar, serta keragaman budaya.
- Penerapan
Teknologi Informasi Dan Komunikasi
RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
C.
Komponen RPP
Penyusunan RPP harus
memperhatikan komponen komponen yang tertuang dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses sebagai
berikut.
- Identitas sekolah, yaitu nama satuan
pendidikan
- Identitas mata pelajaran atau
tema/subtema.
- Kelas/semester.
- Materi pokok.
- Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan
keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertim bangkan
jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus
dicapai.
- Kompetensi Inti 1, 2, 3, dan 4. 7.
Kompetensi Dasar dan indikator pencapaian kompetensi.
- Tujuan pembelajaran yang dirumuskan
berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat
diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
- Materi pembelajaran memuat fakta,
konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir
butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi.
- Metode pembelajaran digunakan oleh guru
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan
KD yang akan dicapai.
- Media pembelajaran berupa alat bantu
proses pembelajaran untuk menyampaikan materi.
- Sumber belajar dapat berupa buku, media
cetak dan elektronik, alam sekitar, ataupun media lain yang relevan.
- Langkah-langkah pembelajaran dilakukan
melalui tahapan
- pendahuluan, inti, dan penutup.
- Penilaian hasil pembelajaran.
Komponen-komponen RPP tersebut
merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan. Oleh karena itu, rencana
pelaksanaan pembelajaran tidak dapat disusun secara terpisah.
BACA JUGA:
PENGERTIAN
ADJACTIVE DAN MACAM-MACAM ADJACTIVE
DAMPAK
KONFLIK RUSIA-UKRAINA BAGI DUNIA
PENYEBAB
HARGA MINYAK MELONJAK DIINDONESIA
PENGERTIAN
PERANAN MEDIA DAN TEKNOLOGI DALAM DUNIA PENDIDIKAN
PENGERTIAN
DAN SEJARAH ULUMUL HADIST
PENOMENA
PENDIDIKAN DI ERA COVID-19
Jangan Lupa like dan Subcribe youtube aku ya.. terimaksih
Komentar
Posting Komentar