PENGERTIAN ILMU HADIST

 


A.     Pengertian Ilmu Hadist

Dari segi bahasa ilmu hadis terdiri dari 2 kata, yaitu ilmu dan hadist. Secara sederhana ilmu artinya pengetahuan, knowledge, dan science. Sedangkan hadits artinya segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW baik dari perkataan, perbuatan, maupun persetujuan.[1] Para ulama ahli hadits banyak memberikan definisi ilmu hadits, diantaranya Ibnu Hajar Al-Asqalani: "Adalah mengetahui kaidah-kaidah yang dijadikan sambungan untuk mengetahui (keadaan) perawi dan yang diriwayatkan"Atau definisi yang lebih ringkas: "Kaidah-kaidah yang mengetahui keadaan perawi dan yang diriwayatkan nya".[2]

Dari definisi di atas dapat dijelaskan bahwa ilmu hadis adalah ilmu yang membicarakan tentang keadaan atau sifat para perawi yang diriwayatkan. Perawi adalah orang-orang yang membawa, menerima, dan menyampaikan berita dari Nabi, yaitu mereka yang ada dalam sanad suatu hadis. Bagaimana sifat-sifat mereka, apakah bertemu langsung dengan pembawa berita atau tidak, bagaimana sifat kejujuran dan keadilan mereka, dan bagaimana daya ingat mereka, apakah sangat kuat atau lemah. Sedangkan maksud yang diriwayatkan (Marwi) terkadang guru-guru perawi yang membawa berita dalam sanad suatu hadis atau isi berita (matan) yang diriwayatkan, apakah terjadi keganjilan jika dibandingkan dengan sanad atau matan perawi yang lebih kredibel ( Tsiqah). Dengan mengetahui hal tersebut, dapat diketahui mana hadits yang shahih dan yang tidak sahih. Ilmu yang berbicara tentang hal tersebut disebut ilmu hadis.

Ilmu hadits ini kemudian terbagi menjadi dua macam, yaitu ilmu hadits riwayah dan ilmu hadis dirayah.

1.     Ilmu Hadits Riwayah

Menurut bahasa riwayah dari akar kata rawa, Yarwi, riwayatan, yang berarti An-Naql = memindahkan dan penukilan, adz-dzikir = penyebutan, dan Al-Fatl = pemintalan. Seolah-olah dapat dikatakan, periwayatan adalah memindahkan berita atau menyebutkan berita dari orang tertentu kepada orang lain dengan dipertimbangkan/dipintal kebenarannya.[3] Dalam bahasa Indonesia sering disebut riwayat dalam arti memindahkan berita dan sumber berita kepada orang lain. Atau "Memindahkan sunnah dan sesamanya dan menyandarkan kepada orang yang membawa berita atau menyampaikan sunnah tersebut atau yang lainnya". Ilmu hadis riwayah, secara istilah menurut pendapat yang terpilih sebagaimana yang dikemukakan Dr. Shubhi Ash-Shalih ialah: "Ilmu hadits riwayah adalah ilmu yang mempelajari tentang periwayatan secara teliti dan berhati-hati bagi segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW baik berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, dan maupun sifat serta segala sesuatu yang disandarkan kepada sahabat dan tabi'in".

Definisi lain mengatakan: "Ilmu yang mempelajari tentang segala perkataan kepada Nabi SAW segala perbuatan beliau, periwayatannya, batas batasannya, dan ketelitian segala redaksinya".

Kedua definisi diatas memberi konotasi makna yang sama,yaitu objek pembahasannya adalah perkataan Nabi atau perbuatannya dalam bentuk periwayatan tidak semata-mata datang sendiri. Di sini berarti fokusnya pada matan atau isi berita hadits yang disandarkan kepada Nabi SAW atau juga disandarkan kepada sahabat dan tabi'in menurut definisi yang pertama. Oleh karena itu, ilmu ini disebut ilmu riwayah, karena semata hanya meriwayatkan apa yang disandarkan kepada Nabi SAW.

Objek pembahasan ilmu ini adalah diri Nabi ( Dzatiyat Ar - Rasul ), baik dari segi perkataan, perbuatan, maupun persetujuan beliau, dan bahkan sifat-sifat beliau yang diriwayatkan secara teliti dan berhati-hati, tanpa membicarakan nilai shahih atau tidaknya . periwayatan hadis dari Nabi atau dapat dikatakan dari fokus pembicaraan hanya pada periwayatan yang menyangkut diri Nabi dari segala aspek tersebut. Tentunya kata periwayatan menyangkut siapa yang menjadi perawi (rawi), dari siapa ia meriwayatkan suatu berita (Marwi'anhu), dan apa isi berita yang diriwayatkan ( marwi) . Dengan demikian, ilmu hadis riwayah mempelajari periwayatan yang mengakumulasi apa, siapa, dan dari siapa berita itu diriwayatkan tanpa mempersyaratkan shahih atau tidaknya suatu periwayatan. Ilmu yang membahas diterima atau tidaknya suatu periwayatan, shahih atau tidaknya suatu periwayatan bukan bagian ilmu hadis riwayah.

Fokus pembahasan ilmu hadis riwayah atau penekanan pembahasannya memang mantan yang diriwayatkan itu sendiri, karena memang perkataan dan perbuatan Rasul itu adanya pada matan. Namun matan ini tidak mungkin muncul dengan sendirinya tanpa ada sanadnya, bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa rukun hadits terdiri dari sanad dan matan. Jika ada redaksi makan saja tanpa disertai sanad, bukan dinamakan hadits, demikian juga sebaliknya. Dengan demikian, perkembangan ilmu hadits riwayah tidak bisa lepas dari ilmu hadits dirayah.

Pendiri ilmu hadits riwayah adalah Muhammad bin Syihab Az-Zuhri (w. 124 H), yaitu orang pertama melakukan penghimpunan ilmu hadits riwayah secara formal berdasarkan instruksi Khalifah Umar bin Abdul Aziz . Adapun kegunaan dan manfaat mempelajari ilmu hadis riwayah diantaranya adalah sebagai berikut.

a) Memelihara hadits secara berhati-hati dari kesalahan dan kekurangan periwayatan

b) Memelihara kemurnian Syariah Islamiyah karena sunnah atau hadits adalah sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an

c)  Menyebarluaskan sunnah kepada seluruh umat Islam sehingga sunah dapat diterima oleh seluruh umat manusia

d) Mengikuti dan meneladani akhlak Nabi SAW, karena tingkah laku dan akhlak beliau secara terperinci dimuat dalam hadits

e)  Melaksanakan hukum-hukum Islam serta memelihara etika-etika nya, karena seseorang tidak mungkin mampu memelihara hadis sebagai sumber syariat Islam tanpa ilmu hadis Riwayah ini.

 

2.     Ilmu Hadits Dirayah

Dari segi bahasa kata dirayah berasal dari kata dara, yadri, daryan, dirayatan/dirayah = pengetahuan.[4] Oleh karena itu, yang akan dibahas adalah ilmu hadis dari segi pengetahuannya, yaitu pengetahuan tentang hadis atau pengantar ilmu hadis. Secara istilah: "Ilmu yang mempelajari tentang hakikat periwayatan, syarat-syaratnya, macam-macamnya, dan hukum-hukumnya, keadaan para perawi, syarat-syarat mereka, macam-macam periwayatan, dan hal-hal yang berkaitan dengannya".

Untuk memperjelas definisi diatas perlu dikemukakan secara terperinci.

a.    Maksud hakikat periwayatan pada definisi diatas memindahkan berita dalam sunnah atau sesamanya dan menyandarkannya kepada orang yang membawa berita, atau yang menyampaikan berita tersebut, atau kepada yang lainnya.

b.      Syarat-syarat periwayatan maksudnya kondisi perawi ketika menerima (Tahammul) periwayatan hadis, apakah menggunakan metode As-Sama' (murid mendengar penyampaian guru), Al-Qira'ah (murid membaca guru mendengar), Al-Ijazah (guru memberi izin murid untuk meriwayatkan haditsnya) dan lain lain .

c.   Macam-macamnya, yaitu macam-macam periwayatan apakah bertemu langsung ( sanad Muttashil) atau terputus ( Inqitha).

d.      Hukum-hukumnya, diterima ( maqbul) atau ditolak ( mardud)

e. Keadaan para perawi, seorang perawi ketika menerima ( tahammul) dan menyampaikan (ada') hadits, adil atau tidak, di mana tempat tinggal, lahir dan wafatnya. Sedang kondisi marwi maksudnya hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan periwayatan ketika tahammul (menerima hadis) dan ada'(menyampaikan periwayatan), persambungan sanad dan tidaknya, dan lain-lain . Demikian juga berita yang diriwayatkan itu, apakah rasional atau tidak, bertentangan dengan Alquran atau tidak, Dan seterusnya.

f.  Macam-macam periwayatan, artinya hadist atau atsar macam-macam bentuk pembukuannya apakah musnad, mu'jam, ajza', dan lain lain.

g.      Hal-hal yang berkaitan dengannya, mengetahui istilah-istilah ahli hadits.

Wilayah ilmu hadits dirayah adalah penelitian sanad dan matan, periwayatan, yang meriwayatkan dan yang diriwayatkan, bagaimana kondisi dan sifat-sifatnya, diterima atau ditolak, shahih dari Rasul atau dhaif. Dengan demikian, ilmu hadis dirayah berbeda dengan ilmu hadis riwayah. Ilmu hadis riwayah fokus hanya mempelajari periwayatan (riwayah) segala perkataan, perbuatan, dan persetujuan Nabi SAW tanpa mempelajari shahih dan tidaknya suatu hadits, baik yang disandarkan kepada Nabi (marfu) atau disandarkan pada sahabat (mawquf), dan atau disandarkan kepada tabi’in (maqthu). adapun tujuannya adalah untuk mengingat-ingat dan memelihara hadis nabi tersebut yang dijadikan salah satu sumber hukum Islam . Sedangkan ilmu hadis dirayah fokus pada pengetahuan (dirayah) hadis, baik dari segi keadaan sanad dan matan, apakah telah memenuhi persyaratan sebagai hadis yang diterima atau tertolak, seperti perkembangan pengodifikasian pada masa abad ke-3 Hijriyah. Pendiri ilmu hadits dirayah adalah Al-Qodhi Abu Muhammad Al-Hasan bin Abdurrahman bin khalad Ar-Ramahurmuzi (w. 360 H)

Ilmu hadits dirayah mempunyai nama-nama lain, seperti 'Ulum Al-Hadits, Ushul Al-Hadits, Ushul Ar-Riwayah dan Mushthalah Al-Hadits. Masing-masing nama tersebut mempunyai filsafat makna yang berdekatan antara satu dengan yang lain. Ilmu hadits dirayah artinya secara sederhana pengetahuan (dirayah) tentang hadis, baik berkaitan dengan sanad maupun matan. Ulumul hadits ulum bentuk plural dari ilmu berarti mencakup beberapa ilmu hadis yang semula berserakan, seperti ilmu tentang biografi tokoh-tokoh hadis (Ilmu Rijal Al-Hadits), ilmu tentang biografi periwayatan hadis (Ilmu Tawarikh Ar-Ruwah), ilmu tentang kata yang sulit dalam hadis (Ilmu Ghorib Al-Hadits), dan lain-lain. Usul Al-Hadis atau Usul Ar-Riwayah; kaidah-kaidah yang dijadikan parameter dalam menilai hadis diterima atau tidak suatu periwayatan hadis. Mushthalah Al-Hadits, berbicara tentang istilah-istilah yang disepakati ahli hadis

untuk memperjelas perbedaan kedua ilmu tersebut berikut ini diberikan gambaran perbedaan-perbedaan tersebut dalam kolom berikut.

Ringkasan Perbedaan Antara

Ilmu Hadits Riwayah Dan Ilmu Hadis Dirayah

 

Tinjau

Ilmu Hadis Riwayah

Ilmu Hadis Dirayah

Objek pembahasan

Segala perkatan, perbuatan, dan persetujuan Nabi SAW

Hakikat, sifat-sifat, dan kaidah-kaidah dalam periwayatan.

Pendiri

Muhammad bin Syihab Az-Zuhri (w. 124 H)

Abu Muhammmd Al-Hasan bin Abdurrahman Bin Khalad Ar-Ramahurmuzi (w. 360 H)

Tujuan

Memelihara syariat islam dan otentisitas sunnah

Meneliti hadis berdasarkan kaidah-kaidah atau persyaratan dalam periwayatan

Faedah

Menjauhi kesalahan dalam periwayatan

Mengetahui periwayatan yang diterima (maqbul) dan yang tertolak (mardud)

Sekalipun berbeda antara ilmu hadits riwayah dan dirayah, namun keduanya tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain. Hubungan antara ilmu hadits riwayah dan dirayah atau antara hadis dan ilmu hadis merupakan satu sistem yang tidak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lainnya (syay'an mutalaziman). Seperti halnya hubungan antara ilmu tafsir dengan tafsir, usul fiqh dengan fiqh, dan sebagainya. Lahirnya ilmu hadis riwayah tidak lepas dari peran ilmu hadis dirayah, baik secara implisit maupun eksplisit. Diantara perannya adalah meriwayatkan, menghimpun, menelusuri, memfilter, dan mengklarifikasikan kepada berbagai tingkatan dan aneka macam, mana hadis dan mana yang bukan hadis, mana sabda nabi dan mana perkataan atau fatwa sahabat, hadits yang diterima (maqbul) dan mana hadits yang tertolak (mardud). Sedangkan ilmu hadis riwayah sebagai produk yang telah matang dari proses penelusuran tersebut, dalam kalimat lain, ilmu hadits dirayah sebagai input, sedangkan ilmu hadis riwayah bagaikan outputnya. Oleh karena itu, tidak ada faedahnya ilmu hadis riwayah saja tanpa disertai ilmu hadits dirayah



BACA JUGA:


Jangan Lupa Subcribe 

https://www.youtube.com/channel/UCyVMU2grsQgJgjtw_6efDhQ



[1] H. Abdul Majid Khon,”Ulumul Hadis”, Jakarta: Amzah. 2013. Hal. 76

[2] Ibid,. Hal. 76

[3] Ibid,. Hal.77

[4] Ibid,. Hal.79

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGERTIAN DAN FUNGSI BAHASA DALAM KEHIDUPAN

DAMPAK PENGGUNAAN INTERNET DIKALANGAN PELAJAR SMAN 1 PEMULUTAN SELATAN