PENGERTIAN ILMU HADIST
A.
Pengertian Ilmu Hadist
Dari segi bahasa ilmu hadis terdiri dari 2 kata, yaitu ilmu dan hadist. Secara sederhana ilmu artinya pengetahuan, knowledge, dan science. Sedangkan hadits artinya segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW baik dari perkataan, perbuatan, maupun persetujuan.[1] Para ulama ahli hadits banyak memberikan definisi ilmu hadits, diantaranya Ibnu Hajar Al-Asqalani: "Adalah mengetahui kaidah-kaidah yang dijadikan sambungan untuk mengetahui (keadaan) perawi dan yang diriwayatkan". Atau definisi yang lebih ringkas: "Kaidah-kaidah yang mengetahui keadaan perawi dan yang diriwayatkan nya".[2]
Dari definisi di atas dapat
dijelaskan bahwa ilmu hadis adalah ilmu yang membicarakan tentang keadaan atau
sifat para perawi yang diriwayatkan. Perawi adalah orang-orang yang membawa,
menerima, dan menyampaikan berita dari Nabi, yaitu mereka yang ada dalam sanad
suatu hadis. Bagaimana sifat-sifat mereka, apakah bertemu langsung dengan
pembawa berita atau tidak, bagaimana sifat kejujuran dan keadilan mereka, dan
bagaimana daya ingat mereka, apakah sangat kuat atau lemah. Sedangkan maksud
yang diriwayatkan (Marwi) terkadang
guru-guru perawi yang membawa berita dalam sanad
suatu hadis atau isi berita (matan) yang
diriwayatkan, apakah terjadi keganjilan jika dibandingkan dengan sanad atau matan perawi yang lebih kredibel ( Tsiqah). Dengan mengetahui hal tersebut, dapat diketahui mana
hadits yang shahih dan yang tidak sahih. Ilmu yang berbicara tentang hal tersebut
disebut ilmu hadis.
Ilmu hadits ini kemudian terbagi menjadi dua macam, yaitu ilmu hadits riwayah dan ilmu hadis dirayah.
1.
Ilmu Hadits Riwayah
Menurut bahasa riwayah dari akar kata rawa, Yarwi, riwayatan, yang berarti An-Naql = memindahkan dan penukilan, adz-dzikir = penyebutan, dan Al-Fatl = pemintalan. Seolah-olah dapat dikatakan, periwayatan adalah memindahkan berita atau menyebutkan berita dari orang tertentu kepada orang lain dengan dipertimbangkan/dipintal kebenarannya.[3] Dalam bahasa Indonesia sering disebut riwayat dalam arti memindahkan berita dan sumber berita kepada orang lain. Atau "Memindahkan sunnah dan sesamanya dan menyandarkan kepada orang yang membawa berita atau menyampaikan sunnah tersebut atau yang lainnya". Ilmu hadis riwayah, secara istilah menurut pendapat yang terpilih sebagaimana yang dikemukakan Dr. Shubhi Ash-Shalih ialah: "Ilmu hadits riwayah adalah ilmu yang mempelajari tentang periwayatan secara teliti dan berhati-hati bagi segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW baik berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, dan maupun sifat serta segala sesuatu yang disandarkan kepada sahabat dan tabi'in".
Definisi lain mengatakan: "Ilmu yang mempelajari tentang segala perkataan kepada Nabi SAW segala perbuatan beliau, periwayatannya, batas batasannya, dan ketelitian segala redaksinya".
Kedua definisi diatas memberi
konotasi makna yang sama,yaitu objek pembahasannya adalah perkataan Nabi atau
perbuatannya dalam bentuk periwayatan tidak semata-mata datang sendiri. Di sini
berarti fokusnya pada matan atau isi
berita hadits yang disandarkan kepada Nabi SAW atau juga disandarkan kepada
sahabat dan tabi'in menurut definisi
yang pertama. Oleh karena itu, ilmu ini disebut ilmu riwayah, karena semata hanya meriwayatkan apa yang disandarkan
kepada Nabi SAW.
Objek pembahasan ilmu ini adalah
diri Nabi ( Dzatiyat Ar - Rasul ),
baik dari segi perkataan, perbuatan, maupun persetujuan beliau, dan bahkan
sifat-sifat beliau yang diriwayatkan secara teliti dan berhati-hati, tanpa
membicarakan nilai shahih atau tidaknya . periwayatan hadis dari Nabi atau
dapat dikatakan dari fokus pembicaraan hanya pada periwayatan yang menyangkut
diri Nabi dari segala aspek tersebut. Tentunya kata periwayatan menyangkut
siapa yang menjadi perawi (rawi),
dari siapa ia meriwayatkan suatu berita (Marwi'anhu),
dan apa isi berita yang diriwayatkan ( marwi)
. Dengan demikian, ilmu hadis riwayah
mempelajari periwayatan yang mengakumulasi apa, siapa, dan dari siapa berita
itu diriwayatkan tanpa mempersyaratkan shahih atau tidaknya suatu periwayatan. Ilmu
yang membahas diterima atau tidaknya suatu periwayatan, shahih atau tidaknya
suatu periwayatan bukan bagian ilmu hadis riwayah.
Fokus pembahasan ilmu hadis riwayah atau penekanan pembahasannya memang
mantan yang diriwayatkan itu sendiri,
karena memang perkataan dan perbuatan Rasul itu adanya pada matan. Namun matan ini tidak mungkin muncul dengan sendirinya tanpa ada sanadnya, bahkan sebagian ulama
mengatakan bahwa rukun hadits terdiri dari sanad
dan matan. Jika ada redaksi makan
saja tanpa disertai sanad, bukan
dinamakan hadits, demikian juga sebaliknya. Dengan demikian, perkembangan ilmu
hadits riwayah tidak bisa lepas dari ilmu hadits dirayah.
Pendiri ilmu hadits riwayah adalah Muhammad bin Syihab
Az-Zuhri (w. 124 H), yaitu orang pertama melakukan penghimpunan ilmu hadits
riwayah secara formal berdasarkan instruksi Khalifah Umar bin Abdul Aziz . Adapun
kegunaan dan manfaat mempelajari ilmu hadis riwayah diantaranya adalah sebagai
berikut.
a) Memelihara
hadits secara berhati-hati dari kesalahan dan kekurangan periwayatan
b) Memelihara
kemurnian Syariah Islamiyah karena
sunnah atau hadits adalah sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an
c) Menyebarluaskan
sunnah kepada seluruh umat Islam sehingga sunah dapat diterima oleh seluruh
umat manusia
d) Mengikuti
dan meneladani akhlak Nabi SAW, karena tingkah laku dan akhlak beliau secara
terperinci dimuat dalam hadits
e) Melaksanakan
hukum-hukum Islam serta memelihara etika-etika nya, karena seseorang tidak
mungkin mampu memelihara hadis sebagai sumber syariat Islam tanpa ilmu hadis Riwayah ini.
2.
Ilmu Hadits Dirayah
Dari segi bahasa kata dirayah berasal dari kata dara, yadri, daryan, dirayatan/dirayah = pengetahuan.[4] Oleh karena itu, yang akan dibahas adalah ilmu hadis dari segi pengetahuannya, yaitu pengetahuan tentang hadis atau pengantar ilmu hadis. Secara istilah: "Ilmu yang mempelajari tentang hakikat periwayatan, syarat-syaratnya, macam-macamnya, dan hukum-hukumnya, keadaan para perawi, syarat-syarat mereka, macam-macam periwayatan, dan hal-hal yang berkaitan dengannya".
Untuk memperjelas definisi diatas perlu dikemukakan secara
terperinci.
a. Maksud hakikat periwayatan pada definisi diatas
memindahkan berita dalam sunnah atau sesamanya dan menyandarkannya kepada orang
yang membawa berita, atau yang menyampaikan berita tersebut, atau kepada yang
lainnya.
b.
Syarat-syarat periwayatan maksudnya kondisi perawi ketika
menerima (Tahammul) periwayatan hadis,
apakah menggunakan metode As-Sama' (murid
mendengar penyampaian guru), Al-Qira'ah
(murid membaca guru mendengar), Al-Ijazah
(guru memberi izin murid untuk meriwayatkan haditsnya) dan lain lain .
c. Macam-macamnya, yaitu macam-macam periwayatan
apakah bertemu langsung ( sanad Muttashil)
atau terputus ( Inqitha).
d.
Hukum-hukumnya, diterima ( maqbul) atau ditolak ( mardud)
e. Keadaan para perawi, seorang perawi ketika menerima
( tahammul) dan menyampaikan (ada') hadits, adil atau tidak, di mana
tempat tinggal, lahir dan wafatnya. Sedang kondisi marwi maksudnya hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan
periwayatan ketika tahammul (menerima
hadis) dan ada'(menyampaikan
periwayatan), persambungan sanad dan
tidaknya, dan lain-lain . Demikian juga berita yang diriwayatkan itu, apakah
rasional atau tidak, bertentangan dengan Alquran atau tidak, Dan seterusnya.
f. Macam-macam periwayatan, artinya hadist atau atsar macam-macam bentuk pembukuannya
apakah musnad, mu'jam, ajza', dan
lain lain.
g.
Hal-hal
yang berkaitan dengannya, mengetahui istilah-istilah ahli hadits.
Wilayah ilmu
hadits dirayah adalah penelitian sanad dan matan, periwayatan, yang meriwayatkan dan yang diriwayatkan,
bagaimana kondisi dan sifat-sifatnya, diterima atau ditolak, shahih dari Rasul
atau dhaif. Dengan demikian, ilmu
hadis dirayah berbeda dengan ilmu
hadis riwayah. Ilmu hadis riwayah fokus
hanya mempelajari periwayatan (riwayah)
segala perkataan, perbuatan, dan persetujuan Nabi SAW tanpa mempelajari shahih
dan tidaknya suatu hadits, baik yang disandarkan kepada Nabi (marfu) atau disandarkan pada sahabat (mawquf), dan atau disandarkan kepada
tabi’in (maqthu). adapun tujuannya
adalah untuk mengingat-ingat dan memelihara hadis nabi tersebut yang dijadikan
salah satu sumber hukum Islam . Sedangkan ilmu hadis dirayah fokus pada pengetahuan (dirayah)
hadis, baik dari segi keadaan sanad
dan matan, apakah telah memenuhi
persyaratan sebagai hadis yang diterima atau tertolak, seperti perkembangan
pengodifikasian pada masa abad ke-3 Hijriyah. Pendiri ilmu hadits dirayah adalah Al-Qodhi Abu Muhammad Al-Hasan
bin Abdurrahman bin khalad Ar-Ramahurmuzi (w. 360 H)
Ilmu hadits dirayah mempunyai nama-nama lain,
seperti 'Ulum Al-Hadits, Ushul Al-Hadits, Ushul Ar-Riwayah dan Mushthalah Al-Hadits. Masing-masing nama
tersebut mempunyai filsafat makna yang berdekatan antara satu dengan yang lain.
Ilmu hadits dirayah artinya secara
sederhana pengetahuan (dirayah)
tentang hadis, baik berkaitan dengan sanad
maupun matan. Ulumul hadits ulum bentuk plural dari ilmu berarti
mencakup beberapa ilmu hadis yang semula berserakan, seperti ilmu tentang
biografi tokoh-tokoh hadis (Ilmu Rijal Al-Hadits),
ilmu tentang biografi periwayatan hadis (Ilmu
Tawarikh Ar-Ruwah), ilmu tentang kata yang sulit dalam hadis (Ilmu Ghorib Al-Hadits), dan lain-lain. Usul Al-Hadis atau Usul Ar-Riwayah; kaidah-kaidah yang dijadikan parameter dalam
menilai hadis diterima atau tidak suatu periwayatan hadis. Mushthalah Al-Hadits, berbicara tentang istilah-istilah yang
disepakati ahli hadis
untuk
memperjelas perbedaan kedua ilmu tersebut berikut ini diberikan gambaran
perbedaan-perbedaan tersebut dalam kolom berikut.
Ringkasan Perbedaan Antara
Ilmu Hadits Riwayah Dan Ilmu Hadis Dirayah
Tinjau |
Ilmu Hadis Riwayah |
Ilmu Hadis Dirayah |
Objek
pembahasan |
Segala
perkatan, perbuatan, dan persetujuan Nabi SAW |
Hakikat,
sifat-sifat, dan kaidah-kaidah dalam periwayatan. |
Pendiri |
Muhammad
bin Syihab Az-Zuhri (w. 124 H) |
Abu
Muhammmd Al-Hasan bin Abdurrahman Bin Khalad Ar-Ramahurmuzi (w. 360 H) |
Tujuan |
Memelihara
syariat islam dan otentisitas sunnah |
Meneliti
hadis berdasarkan kaidah-kaidah atau persyaratan dalam periwayatan |
Faedah |
Menjauhi
kesalahan dalam periwayatan |
Mengetahui
periwayatan yang diterima (maqbul)
dan yang tertolak (mardud) |
Sekalipun
berbeda antara ilmu hadits riwayah
dan dirayah, namun keduanya tidak
dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain. Hubungan antara ilmu hadits riwayah dan dirayah atau antara hadis dan ilmu hadis merupakan satu sistem yang
tidak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lainnya (syay'an mutalaziman). Seperti halnya hubungan antara ilmu tafsir
dengan tafsir, usul fiqh dengan fiqh, dan sebagainya. Lahirnya ilmu hadis riwayah tidak lepas dari peran ilmu
hadis dirayah, baik secara implisit
maupun eksplisit. Diantara perannya adalah meriwayatkan, menghimpun,
menelusuri, memfilter, dan mengklarifikasikan kepada berbagai tingkatan dan
aneka macam, mana hadis dan mana yang bukan hadis, mana sabda nabi dan mana
perkataan atau fatwa sahabat, hadits yang diterima (maqbul) dan mana hadits yang tertolak (mardud). Sedangkan ilmu hadis riwayah sebagai produk yang telah
matang dari proses penelusuran tersebut, dalam kalimat lain, ilmu hadits dirayah sebagai input, sedangkan ilmu hadis riwayah
bagaikan outputnya. Oleh karena
itu, tidak ada faedahnya ilmu hadis riwayah
saja tanpa disertai ilmu hadits dirayah.
Jangan Lupa Subcribe
https://www.youtube.com/channel/UCyVMU2grsQgJgjtw_6efDhQ
Komentar
Posting Komentar